Lubuklinggau,linggaufakta.com – Penggiat Anti Korupsi (PAK) yang juga merupakan pengawas sekolah di Lubuklinggau, Ahmad Jamaluddin, bersama LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di SMKN 3 Lubuklinggau. Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada 14 Januari 2025 dan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada 21 Januari 2025.
Ahmad Jamaluddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite SMKN 3 Lubuklinggau, mengungkapkan bahwa mereka telah menjalani klarifikasi atas laporan yang diajukan. Namun, menurutnya, ada indikasi Kejari Lubuklinggau kurang serius dalam menangani kasus ini.
“Kami diminta menghadirkan bukti berupa kwitansi pembelian dan SPJ perjalanan dinas yang kami duga fiktif. Padahal, dokumen yang kami peroleh sebelumnya pun didapat dengan susah payah. Bagaimana mungkin kami harus mencari dokumen lain yang tentu saja sangat mereka rahasiakan?” ujar Jamaluddin, Senin (3/2/2025).
Selain itu, ia juga mempertanyakan pernyataan jaksa yang menyebutkan bahwa jika kasus ini dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP), maka pihak pelapor harus menerimanya. Ia menilai ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi, mengingat ada kasus lain yang tetap diproses hingga tahap tuntutan.
“Kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan Musi Rawas dan kasus dugaan korupsi kepala sekolah SD di Kabupaten Musi Rawas bisa naik ke tahap penyidikan hingga inkrah. Kenapa kasus di SMKN 3 ini berbeda?” tegasnya.
Sebagai Ketua Komite di SMKN 3 Lubuklinggau, Jamaluddin juga mengaku prihatin dengan kondisi sekolah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa selama kepemimpinan kepala sekolah saat ini, tidak pernah ada rapat bersama komite sekolah. Selain itu, banyak wali siswa dan siswa yang mengeluhkan tidak adanya praktik di bengkel sekolah karena ketiadaan alat, meskipun dana BOS dan PSB yang diterima cukup besar.
Sementara itu, Mulyadi, aktivis dari LSM PPD, menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk mencabut laporan di Kejari Lubuklinggau setelah melewati batas waktu 30 hari kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Kejaksaan RI.
Ahmad Jamaluddin juga menambahkan bahwa dugaan keterlibatan pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dalam melindungi kepala sekolah yang bersangkutan akan dilaporkan ke Ombudsman RI.
“Kami ingin agar pejabat yang mengangkat kepala sekolah tanpa mempertimbangkan rekam jejak mereka bisa ditegur dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(Redaksi)