Lubuklinggau, Linggau fakta.com – Dugaan pungutan liar (pungli) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, terungkap. Rekanan (kontraktor) diduga dipungut uang sebesar 1% sampai 2% dari nilai pagu proyek dengan dalih sebagai uang pengamanan.
<span;>Berdasarkan hasil investigasi, praktek pungli ini diduga sudah berlangsung sejak lama dan tidak pernah tersentuh hukum. Baik dari Polres Lubuklinggau maupun Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak pernah melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pungli.
Berdasarkan analisa, ada indikasi bahwa miliaran rupiah uang pungli atau yang disetor oleh rekanan masuk ke oknum di ULP Kota Lubuklinggau. Beberapa kontraktor yang diwawancarai oleh awak media membenarkan adanya uang pengaman di ULP sebesar 1% sesuai dengan besaran pagu anggaran proyek.
Menurut kontraktor, hampir setiap tahun kecuali pada tahun 2019 sampai 2021 karena terjadi pandemi Covid-19, proyek fisik dan pengadaan di Kota Lubuklinggau baik yang bersumber dari APBD, APBN maupun dari Bangub jumlahnya di atas Rp500 miliar. Jika setoran dari kegiatan proyek 1%, maka besaran nilai dugaan pungli mencapai miliaran rupiah.
Jika memang benar ada pungli tersebut, maka oknum-oknum yang terlibat dapat dituntut sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 ayat 1 berbunyi: Setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Masyarakat diminta untuk mengawasi dan melaporkan jika ada oknum-oknum yang melakukan pungli. Dengan demikian, diharapkan pungli dapat diberantas dan proyek-proyek dapat berjalan lancar tanpa ada gangguan.
Kita tunggu tindakan dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli ini. Apakah mereka akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat atau membiarkan pungli terus berlanjut? Kita berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan adil dalam menangani kasus ini.(Edison