Program Bedah Rumah Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas Diduga Kurang Volume

Musirawas, Linggaufakta.com – Program Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (PBSPS) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas diduga ada kejanggalan dalam merealisasikannya. Program yang dikenal dengan istilah program bedah rumah itu diduga terjadi penyimpangan serta permainan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, terdapat beberapa kejanggalan, mulai dari material yang diterima masyarakat diduga kurang volume, hingga proses pencairan dan penunjukkan toko material yang tidak tranparan.

Menurut Mulyana, salah seorang tukang yang mengerjakan bedah rumah seorang warga penerima bantuan bedah rumah di Kabupaten Musi Rawas, bahan atau material yang diterima diduga tidak sesuai atau kurang dari anggaran yang dialokasikan untuk bahan material yakni sebesar Rp 17.500.000,-.

“Barang atau material yang diterima jika saya kalkulasikan dengan harga pasaran tidak sampai Rp 17.500.000,” kata Mulyana saat di bincangi wartawan beberapa waktu lalu. Sabtu (22/03/2025).

Terpisah, salah seorang penerima Program Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya yang minta identitasnya dirahasiakan menuturkan, dirinya hanya menerima bahan atau material saja.

“Saya hanya menerima material yang diantar kerumah, entah siapa dan dimana membeli material tersebut, saya tidak tahu,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Program Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (PBSPS) untuk Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 sebanyak 172 unit dan saat ini masih di kerjakan pada tahun 2025.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas, Ardi Irawan melalui Kabid Perumahan Abu Hanifah kepada wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan, 172 unit rumah RTLH yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Musi Rawas yang  tersebar di 5 kecamatan diantaranya di Desa Muara Beliti Baru dan Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti, Kemudian Kecamatan Muara Kelingi, Kecamatan Jayaloka, Tiang Pumpung Kepungut (TPK) dan Kecamatan Tugumulyo.

Menurut Abu Hanifah, syarat administrasi untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dari Pemkab Musi Rawas maupun dari Pemprov Sumsel sama. Diantaranya foto copy KTP, KK, surat tanah, keterangan penghasilan dan foto copy lunas Pajak Bumi dan Bangunan.

Dilain kesempatan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp terkait material yang diberikan kepada penerima manfaat, Abu Hanifah memberikan jawaban agar dapat mengecek kembali perihal informasi tersebut, dirinya mengaku jika proses pembelian matrial dilaksanakan dengan warga bersama fasilitator dan semua telah melalui prosedur yang benar.

“Ceklah lagi dengan warga, karna semua pembelian dilaksanakan warga  bersama Fasilitator, ada proses rembuk, survey harga, negosiasi harga, kapan dibayarkan dr penerima bantuan ke toko dan kontrak toko antara penerima bantuan dan toko, yang mengatur urusan belanja, pertanggung jawaban sudah di warga. Kami hanya sebatas memproses bantuan sampai masuk Rekening penerima,”jelasnya.

Lebih lanjut abu hanifah menegaskan kegiatan bedah rumah sudah ada pendamping yang memproses kegiatan dilapangan.

“lebih baik tanya ke warga, karna dalam semua kegiatan bedah rumah ada pendamping  yang memproses urusan dilapangan, sedangkan tugas kami, selaku PPTK memverifikasi bantuan, sesuai usulan dan proposal pemdes atau Lurah, memproses bantuan pembiayaan bila proposal penerima bantuan telah lengkap pada Rekening penerima. Kami tidak bertanggung jawab atas harga dan jumlah bahan dan kualitas serta kuantitas rumah bantuan serta kapan selesai atau tidaknya bangunan milik penerima,” tegas abu hanifah

Diakhir keterangannya abu hanifah menjelaskan bahwa jika penerima bantuan ada kekurangan bahan matrial dan akan menambahnya sendiri maka hal tersebut diperbolehkan namun ada syarat yang mesti dipromosikan terlebih dahulu, kemudian dirinya mengatakan bila mana pemberitaan ini diteruskan maka bisa mempengaruhi kelanjutan bantuan pada warga yang akan penerima bantuan.

“Apa bila ada kekurangan pada pembelian melalui bantuan ada pernyataan penerima akan menambah sendiri kekurangan bahan bangunan, syaratnya ada dipromosikan dan bila proses pemberitaan ini diteruskan oleh saudara bagi kami sangat menyayangkan karna semua proses ada di penerima bantuan (PB), dan merugikan penerima bantuan itu sendiri. Karna kelanjutan kegiatan bantuan akan berlanjut ke sanitasi dan PSU, terimaksih,”tutupnya. (01/Son)