Penerima Manfaat Mengeluh Terkait Program Bantuan Bedah Rumah di Dinas Perkim Mura, Ketua LSM TRAP Angkat Bicara

Musirawas, Linggaufakta.com – Program bedah rumah di Kabupaten Musi Rawas merupakan program Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (PBSPS) dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas bertujuan sangat baik yakni untuk memperbaiki rumah tidak layak huni, maka dari itu program ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal ini tentunya sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tidak hanya benar-benar tepat sasaran namun juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, serta menghindari kecurigaan atau ketidakpuasan pada masyarakat penerima manfaat.

Keberlanjutan program BSPS di Kabupaten Musi Rawas merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi jumlah rumah tidak layak huni dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hunian yang lebih layak.

Maka daripada itu dengan dilakukannya Transparansi dalam pengelolaan dana dan proses seleksi penerima bantuan diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Seperti halnya yang di sampaikan oleh salah seorang penerima manfaat Program Bantuan Bedah Rumah di Kabupaten Musi Rawas saat dikonfirmasi yang minta identitasnya dirahasiakan, dirinya mengaku sangat bersukur dan berterimakasih kepada pemerintah setempat telah mendapat kan bantuan bedah rumah.

Namun sangat di sayang kan di balik rasa sukur yang teramat dalam ada kekecewaan dan keluhan yang terucap pada saat berbincang pada wartawan beberapa waktu yang lalu, menurut keterangan masyarakat penerima manfaat bedah rumah tersebut pihak Dinas sayangnya kurang transparan terkait harga satuan barang dan kualitas bahan matrial.

“Bantuan bedah rumah per unit sebesar Rp 17.500.000 diperuntukan untuk pembelian matrial bangunan, sedangkan upah tukang Rp. 2.500.000, tapi pihak dinas kurang transparan terkait harga satuan,” keluhnya.

Selain itu, lanjutnya, bantuan tersebut tidak sesuai dengan harapan, salah satunya, dirinya mengaku hanya menerima bahan atau material saja.

“Saya hanya menerima material yang diantar kerumah, entah siapa dan dimana membeli material tersebut, saya tidak tahu, proses realisasi bantuan ini kurang transparansi kepada kami sebagai penerima bantuan, dari harga satuan barang dan kualitas bahan yang diberikan kepada kami, bukannya kami tidak bersukur namun sangat disayangkan bantuan yang kami nantikan ini tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan,” keluhnya.

Terpisah menurut Mul, salah seorang tukang yang mengerjakan bedah rumah seorang warga penerima bantuan bedah rumah di Kabupaten Musi Rawas, bahan atau material yang diterima diduga tidak sesuai atau kurang dari anggaran yang dialokasikan untuk bahan material yakni sebesar Rp 17.500.000,-.

“Barang atau material yang diterima jika saya kalkulasikan dengan harga pasaran tidak sampai Rp 17.500.000,” kata Mulyana saat di bincangi wartawan beberapa waktu lalu. Sabtu (22/03/2025).

Menurut keterangan masyarakat penerima bantuan yang saat itu bersama mul salah seorang tukang yang mengerjakan bedah rumah bahan matrial yang diterima yakni :

Batu bata sebanyak 6 ribu buah, Seng 30 keping, Kusen pintu satu buah, Kusen jendela 2 buah, Besi ukuran 6, 12 batang, Besi ukuran 8, 18 batang, Pasir satu damtruk, Koral 1 mobil L 300, Semen 40 sak dan Lubang angin 8 buah.

Sementara itu, Selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Transparansi Akuntabilitas publik (TRAP), Musi Rawas, Lubuklinggau dan Murarara (MLM. Bung Har angkat bicara terkait polemik tersebut, dirinya menegaskan potensi terjadinya dugaan korupsi nipotisme hingga ketidak adilan bisa muncul dari berbagai aspek. Mulai dari proses pendataan penerima manfaat, realisasi belanja barang matrial hingga pelaksanaan pembangunan. Senin (7/7/2025)

“Dengan menerapkan transparansi memastikan bahwa bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat dan berhak menerimanya, sehingga keadilan sosial dapat terwujud,”tegas Bung Har kepada media.

Untuk mencegahnya,lanjut Bung Har, disanalah pentingnya menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penggunaan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, mekanisme pengawasan yang ketat, serta penerapan sanksi tegas bagi oknum pelaku jika terjadinya korupsi. Hal tersebut juga merupakan bagian terpenting dalam memberantas praktek korupsi.

“Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengawasan dan monitoring program bedah rumah dapat dilakukan jika informasi terkait program tersebut tersedia secara terbuka dan transparan serta melibatkan berbagai pihak terkait (misalnya: pemerintah daerah dari pihak kecamatan maupun desa, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat) untuk memastikan data yang akurat dan objektif dalam pelaksanaan realisasi pembangunannya,”ungkap Bung Har.

Menurut Bung Har mengumumkan secara terbuka daftar penerima bantuan, termasuk nama, alamat, dan besaran bantuan yang diterima serta item matrial apa saja yang diterima pada masyarakat yang menerima bantua dan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat ini sangat perlu diterapkan dan tentunya berguna agar menghindari kecurigaan adanya permainan anggaran atau ketidakpuasan pada masyarakat penerima manfaat.

“Menyediakan seperti papan pengumuman laporan keuangan yang rinci dan mudah dipahami mengenai penggunaan anggaran program bedah rumah, termasuk sumber dana, alokasi anggaran, dan realisasi penggunaan dana agar lebih transparansi dan tidak menimbulkan kecurigaan terutama terhadap masyarakat penerima bantuan,” jelas Bung Har.

Terakhir Bung Har mengecam kepada pihak terkait agar dapat membentuk tim pengawas independen yang terdiri dari perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, terutama pihak kejaksaan dan pihak terkait lainnya untuk memantau pelaksanaan program Bedah Rumah tersebut dan memastikan tidak ada digaan penyimpangan.

“Dihimbau kepada pihak terkait untuk dapat melakukan sosialisasi yang masif mengenai program bedah rumah, terutama pihak kejaksaan agar lebih fokus memantau jalannya program tersebut mengingat ini berkaitan dengan kegiatan yang berada di desa – desa agar selaras dengan program kejaksaan yakni JAGA DESA, termasuk mulai dari prosedur pengajuan, kriteria penerima, dan mekanisme penyaluran bantuan, agar masyarakat dapat memahami dan berpartisipasi aktif. Dengan menerapkan prinsip transparansi dalam program bedah rumah, diharapkan program ini dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan, serta menghindari potensi masalah di kemudian hari,”ungkap Bung Har.

Sementara itu informasi yang berhasil di dihimpun, bahan matrial yang diterima dengan harga pasaran tertinggi disalah satu toko bangunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas dengan kwalitas matrial di atas standar yakni :

1. Batu bata 6ribu buah : Rp.1.600.000
2. Seng 30 keping : Rp. 2.700.000
3. Kusen pintu satu buah : Rp.900.000
4. kusen jendela 2 buah: Rp.800.000
5. Besi ukuran 6, 12 batang : Rp.400.000
6. Besi ukuran 8, 18 batang: Rp.900.000
7. Pasir satu damtruk : Rp. 1.500.000
8. koral 1 mobil kecik L 300: Rp. 400.000
9. Semen 40 sak : Rp. 2.900.000
10. Lubang angin 8 buah: Rp. 400.000

Total sementara harga yang di dapat dari 10 item tersebut Rp.12.5000.000. Dari hasil konfirmasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) sementara ditoko bangunan dengan harga satuan tertinggi dan kwalitas matrial diatas standar, dengan total bantuan (17.500.000) untuk biaya matrial yang di peruntukkan ke sebanyak 172 unit bantuan bedah rumah diwilayah Kabupaten Musi Rawas. (01)