Paripurna Istimewa DPRD Musi Rawas, LKPJ Bupati Musi Rawas 2024. Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud Tingkat Pengangguran Menurun

Musi Rawas,linggaufakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura),Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) mengelar rapat paripurna istimewa.

Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE didampingi Wakil Ketua II, Yani Yandika, dengan agenda mendengarkan penyampaian
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura tahun 2024,Sabtu (15/3/2025).

Paripurna istimewa tersebut dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.

 

Ketua DPRD Kabupaten Mura Firdaus Cik Olah, SE menjelaskan berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa “Selain mempunyai kewajiban. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda),laporan keterangan pertanggungjawaban.

Serta ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”dan dijelaskan pada Pasal 71 ayat (1) bahwa “Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah”.

Kemudian ayat (2) “Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

” Selanjutnya ayat (3) menjelaskan keterangan bahwa “Laporan pertanggungjawaban
kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi penyelenggaraan Daerah”. perbaikan Pemerintahan,”jelas Firdaus Cik Olah.

oppo_2
Ia juga menerangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019,pasal 18 ayat 1 Kepala daerah Menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri.

Ayat 2 LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.

Sedangkan di pasal 19 ayat 1 Kepala daerah menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ayat 2 dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.

Ayat 3 dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna.

Sementara dalam pasal 20 ayat 1 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan memperhatikan : pembahasan LKPJ dengan

a. Capaian kinerja program dan kegiatan; dan
b. Pelaksanaan Peraturan Peraturan Kepala Daerah dan/atau Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.

Ayat 2 berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam :

A. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
B. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
C. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Dearah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

Bupati Musi Rawas, Hj Ratnah Machmud, mengatakan setelah berakhirnya tahun anggaran maka Kepala Daerah mempunyai kewajiban.

Untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban,sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014

Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) nomor 13 tahun 2019,tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Materi yang disampaikan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2024 adalah hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan umum.

Seperti kebijakan umum dalam pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan.

oppo_2
Untuk itu kata Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas telah berupaya semaksimal mungkin,guna menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Khususnya dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas tahun 2024.

 

Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE didampingi Wakil Ketua II, Yani Yandika, dengan agenda mendengarkan penyampaian
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura tahun 2024,Sabtu (15/3/2025).

Paripurna istimewa tersebut dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Ketua DPRD Kabupaten Mura Firdaus Cik Olah, SE menjelaskan berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa “Selain mempunyai kewajiban. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda),laporan keterangan pertanggungjawaban.

Serta ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”dan dijelaskan pada Pasal 71 ayat (1) bahwa “Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah”.

Kemudian ayat (2) “Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

” Selanjutnya ayat (3) menjelaskan keterangan bahwa “Laporan pertanggungjawaban
kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi penyelenggaraan Daerah”. perbaikan Pemerintahan,”jelas Firdaus Cik Olah.

 

Homepage / MusirawasParipurna Istimewa DPRD Musi Rawas, LKPJ Bupati Musi Rawas 2024. Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud Tingkat Pengangguran Menurun
LKPJ Bupati
Paripurna Istimewa DPRD Musi Rawas, LKPJ Bupati Musi Rawas 2024. Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud Tingkat Pengangguran Menurun
Marwan A16/03/2025
Musirawas, Politik, Uncategorized4 Dilihat

Musi Rawas, Muratarabicara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura),Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) mengelar rapat paripurna istimewa.

Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE didampingi Wakil Ketua II, Yani Yandika, dengan agenda mendengarkan penyampaian
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura tahun 2024,Sabtu (15/3/2025).

Paripurna istimewa tersebut dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.

oppo_2
Ketua DPRD Kabupaten Mura Firdaus Cik Olah, SE menjelaskan berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa “Selain mempunyai kewajiban. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda),laporan keterangan pertanggungjawaban.

Serta ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”dan dijelaskan pada Pasal 71 ayat (1) bahwa “Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah”.

Kemudian ayat (2) “Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

” Selanjutnya ayat (3) menjelaskan keterangan bahwa “Laporan pertanggungjawaban
kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi penyelenggaraan Daerah”. perbaikan Pemerintahan,”jelas Firdaus Cik Olah.

oppo_2
Ia juga menerangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019,pasal 18 ayat 1 Kepala daerah Menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri.

Ayat 2 LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.

Sedangkan di pasal 19 ayat 1 Kepala daerah menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ayat 2 dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.

Ayat 3 dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna.

Sementara dalam pasal 20 ayat 1 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan memperhatikan : pembahasan LKPJ dengan (ADV/)