LSM Projamin Desak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Tuntaskan Kasus Korupsi Dana BOS SDN 58

 

Lubuklinggau – Ketua DPC LSM Projamin, Saiful Bustam, Resmi Hari ini 29 April 2025, masukan surat laporan dugaan korupsi dana Bos SDN 58 kota Lubuklinggau pada kejaksaan negeri Lubuklinggau.

“Saiful juga mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk memproses pemanggilan kepala sekolah SDN 58 secepatnya terkait dugaan korupsi dana BOS. Saiful berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Pada hari kami memasukan surat laporan dugaan korupsi Sekolah SDN 58 Lubuklinggau, Sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi, kami mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk memanggil kepala sekolah SDN 58 dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku jika bersalah ” kata Saiful Bustam.

Menurut Saiful Bustam, pengelolaan dana BOS harus transparan dan akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan. “Transparansi pengelolaan dana BOS sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Saiful Bustam.

Ia berharap agar Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dapat meningkatkan transparansi pengelolaan dana BOS di Kota Lubuklinggau. Jika terbukti bersalah, kepala sekolah SDN 58 dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika kepala sekolah SDN 58 terbukti bersalah, maka mereka dapat dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Saiful Bustam.

– Memproses pemanggilan kepala sekolah SDN 58 secepatnya
– Meningkatkan transparansi pengelolaan dana BOS di Kota Lubuklinggau
– Memberikan efek jera bagi pelaku korupsi

– Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dengan demikian, LSM Projamin berharap agar Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dapat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini dengan serius dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.(tim)