Dugaan Korupsi SMKN 4 LubukLinggau LSM Kanti Resmi Loprkan Kejaksaan Negeri LubukLinggau.

‎Lubuklinggau,linggaufakta — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Silampari (KANTI) Menyampaikan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Prihal Temuanya Hasil Investigasi di lapangan beberapa Minggu lalu Di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 4 kota Lubuklinggau, 20/11/25
‎‎
‎Ketua LSM KANTI, Sancik S.IP Menegaskan Melalui awak media. Bahwa Beliau sudah Melaporkan kegiatan SMKN 4 Lubuklinggau secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. dan kami sebelumnya sudah menyampaikan tembusan surat pada pihak sekolah SMKN 4 Guna untuk di ketahui dan di pelajari oleh pihak terkait.

‎Lanjut, Sancik bahwa yang kami laporkan pada kegiatan sekolah SMKN 4 tersebut yang Paling utama Mengenai Bangunan baru Dana revitalisasi SMK melalui Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2025, Sementara dari hasil investigasi LSM KANTI Bahwa pembangunan Gedung di sekolah tersebut terindikasi Tidak Transparan dan berpotensi dikorupsi.”

‎Sambungnya: ‘membuktikan terindikasi ketidak transparanan Pihak SMKN 4 Lubuklinggau terkait bagunan baru sumber Dana revitalisasi SMK 2025 yaitu, tidak terlihat papan Merek Proyek pada dilokasi bangunan, selain dari itu terlihat pada tumpukan matrial bagunan (Pasir) menggunakan pasir kwalitas buruk terindikasi tidak sesuai Petunjuk Juknis material bagunan Standar Nasional Indonesia (SNI), atas ketidak transparanan dan mengunakan material bangunan berkwalitas buruk, berpotensi akan menghasilkan perbaikan sarana dan prasarana sekolah tidak berkwalitas,

Pesan Terkhusus kepada Aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau, untuk meninjau ke SMKN 4 Lubuklinggau untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya program revitalisasi SMK tahun 2025 mengingat dilibatkan secara aktif dalam pendampingan dan pengawasan.

‎selain bangunan baru revitalisasi SMK 4 Lubuklinggau tahun 2025 yang dilaporkan namun Kegiatan Sekolah yang di biayai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 turut dilaporkan pada kejaksaan negeri Lubuklinggau. Tutup Sancik(***)

Dugaan Korupsi SMKN 4 LubukLinggau LSM Kanti Resmi Loprkan Kejaksaan Negeri LubukLinggau.

‎Lubuklinggau, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Silampari (KANTI) Menyampaikan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Prihal Temuanya Hasil Investigasi di lapangan beberapa Minggu lalu Di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 4 kota Lubuklinggau, 20/11/25
‎‎
‎Ketua LSM KANTI, Sancik S.IP Menegaskan Melalui awak media. Bahwa sudah Melaporkan kegiatan SMKN 4 Lubuklinggau secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. dan kami sebelumnya sudah menyampaikan tembusan surat pada pihak SMKN 4 Guna untuk di ketahui dan di pelajari oleh pihak terkait.

‎Lanjut, Sancik bahwa yang kami laporkan pada kegiatan sekolah SMKN 4 tersebut yang Paling utama Mengenai Bangunan baru Dana revitalisasi SMK melalui Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2025, Sementara dari hasil investigasi LSM KANTI Bahwa pembangunan Gedung di sekolah tersebut terindikasi Tidak Transparan dan berpotensi dikorupsi.”

‎Sambungnya: ‘membuktikan terindikasi ketidak transparanan Pihak SMKN 4 Lubuklinggau terkait bagunan baru sumber Dana revitalisasi SMK 2025 yaitu, tidak terlihat papan Merek Proyek pada dilokasi bangunan, selain dari itu terlihat pada tumpukan matrial bagunan (Pasir) menggunakan pasir kwalitas buruk terindikasi tidak sesuai Petunjuk Juknis material bagunan Standar Nasional Indonesia (SNI), atas ketidak transparanan dan mengunakan material bangunan berkwalitas buruk, berpotensi akan menghasilkan perbaikan sarana dan prasarana sekolah tidak berkwalitas,

Pesan Terkhusus kepada Aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau, untuk meninjau ke SMKN 4 Lubuklinggau guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya program revitalisasi SMK tahun 2025 mengingat Kejaksaan dan Kepolisian dilibatkan secara aktif dalam pendampingan dan pengawasan.

‎selain bangunan baru revitalisasi SMK 4 Lubuklinggau tahun 2025 yang dilaporkan namun Kegiatan Sekolah yang di biayai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 turut dilaporkan pada kejaksaan negeri Lubuklinggau. Tutup Sancik

Dugaan Korupsi SMKN 4 LubukLinggau LSM Kanti Resmi Loprkan Kejaksaan Negeri LubukLinggau.

‎Lubuklinggau, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Silampari (KANTI) Menyampaikan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Prihal Temuanya Hasil Investigasi di lapangan beberapa Minggu lalu Di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 4 kota Lubuklinggau, 20/11/25
‎‎
‎Ketua LSM KANTI, Sancik S.IP Menegaskan Melalui awak media. Bahwa sudah Melaporkan kegiatan SMKN 4 Lubuklinggau secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. dan kami sebelumnya sudah menyampaikan tembusan surat pada pihak SMKN 4 Guna untuk di ketahui dan di pelajari oleh pihak terkait.

‎Lanjut, Sancik bahwa yang kami laporkan pada kegiatan sekolah SMKN 4 tersebut yang Paling utama Mengenai Bangunan baru Dana revitalisasi SMK melalui Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2025, Sementara dari hasil investigasi LSM KANTI Bahwa pembangunan Gedung di sekolah tersebut terindikasi Tidak Transparan dan berpotensi dikorupsi.”

‎Sambungnya: ‘membuktikan terindikasi ketidak transparanan Pihak SMKN 4 Lubuklinggau terkait bagunan baru sumber Dana revitalisasi SMK 2025 yaitu, tidak terlihat papan Merek Proyek pada dilokasi bangunan, selain dari itu terlihat pada tumpukan matrial bagunan (Pasir) menggunakan pasir kwalitas buruk terindikasi tidak sesuai Petunjuk Juknis material bagunan Standar Nasional Indonesia (SNI), atas ketidak transparanan dan mengunakan material bangunan berkwalitas buruk, berpotensi akan menghasilkan perbaikan sarana dan prasarana sekolah tidak berkwalitas,

Pesan Terkhusus kepada Aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau, untuk meninjau ke SMKN 4 Lubuklinggau guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya program revitalisasi SMK tahun 2025 mengingat Kejaksaan dan Kepolisian dilibatkan secara aktif dalam pendampingan dan pengawasan.

‎selain bangunan baru revitalisasi SMK 4 Lubuklinggau tahun 2025 yang dilaporkan namun Kegiatan Sekolah yang di biayai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 turut dilaporkan pada kejaksaan negeri Lubuklinggau. Tutup Sancik (***)