Lingaufakta.com, Lubuklinggau –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan Kota Lubuklinggau pada tahun 2024. Dugaan anggaran yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 4,6 miliar, diduga digunakan untuk kepentingan salah satu pihak dalam waktu pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2024 lalu.
Dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut mencakup sebanyak 27 anggota dewan kota Lubuklinggau pada tahun 2024 lalu. Parahnya lagi, perjalanan dinas tersebut dilaksanakan pada hari libur Minggu dan Senin. Beberapa anggota dewan yang dikonfirmasi oleh awak media membantah bahwa mereka tidak melaksanakan dan mengetahui penggunaan dana tersebut sebagai dugaan fiktif.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada jaman muhamad Ripki menjabat selaku Eks PLT Sekwan DPRD kota Lubuklinggau tahun 2024 PLT pertama setela masa jabatan imam Senen purna bakti sebagai ASN dan Berakhir masa jabatan sebagai sekretaris dewan kota Lubuklinggau,
Eks PLT Sekwan Muhamad Rifki dan PLT Sekwan Ruli Wijaya tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif tersebut. Awak media juga tidak mendapatkan jawaban dari pihak PLT Sekwan saat ini terkait konfirmasi perjalanan anggaran tersebut.
Reporter meminta maaf jika klarifikasi yang dilayangkan membuat risih, karena tugasnya sebagai media adalah untuk mengklarifikasi kebenaran dugaan tersebut. Reporter juga menyatakan bahwa setelah mendapatkan informasi ini, maka tugasnya adalah untuk follow up pemberitaan sebagai informasi yang bisa disampaikan kepada masyarakat, dan akan terus telusuri serta memberitakan dugaan SPJ fiktif ini.
Setela viralnya pemberitaan ini di media sosial Eks PLT Sekwan dan PLT Sekretaris DPRD kota Lubuklinggau,Muhamad Rifki dan Rully Wijaya memilih Bungkam mengenai kasus ini Termasuk PPTK kegiatan Desi semua memilih bungkam seolah olah kekebalan hukum Dimata mereka ,(Edison)